Home » , » Formasi CPNS ANRI 2014

Formasi CPNS ANRI 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2014






























































































































































































































































 NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL.
/RUANG
JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
 Jumlah 42
1Arsiparis PelaksanaD3 KearsipanII/c2Direktorat Akuisisi
1Direktorat Preservasi
2Pusat Jasa Kearsipan
2Arsiparis PertamaS1 Administrasi Negara/Ilmu Sospol/III/a1Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Hukum/Sejarah/
Geografi/
3Direktorat Kearsipan Pusat
Teknologi Informatika/Sistem Informasi3Direktorat Kearsipan Daerah
4Direktorat Pengolahan
3Pusat Akreditasi Kearsipan
3Pranata Komputer PelaksanaD3 Teknik Informatika/Sistem InformasiII/c1Balai Arsip Tsunami Aceh
1Biro Hukum dan Kepegawaian
4Pranata Komputer PertamaS1 Teknik Informatika/Sistem InformasiIII/a1Direktorat Preservasi
5Analis Kepegawaian PertamaS1 HukumIII/a1Biro Hukum dan Kepegawaian
S1 Psikologi1
6Assessor SDM Aparatur PertamaS1 PsikologiIII/a1Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
7Auditor PertamaS1 AkuntansiIII/a1Inspektorat
8Perencana PertamaS1 AkuntasiIII/a2Biro Perencanaan
9Peneliti PertamaS2 Administrasi Negara/Hukum/Ilmu PolitikIII/b2Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
10Widyaiswara PertamaS1 Semua Jurusan KependidikanIII/a2Pusat Pendidikan dan Pelatihan
11SekretarisD3 SekretarisII/c1Pusat Pendidikan dan Pelatihan
1Inspektorat
1Balai Arsip Tsunami Aceh
1Pusat Jasa Kearsipan
12Teknisi Peralatan, Listrik dan ElektronikaSMK ListrikII/a1Biro Umum
13Pemelihara GedungSMK BangunanII/a1Biro Umum
14Teknisi MesinSMK MesinII/a1Biro Umum
15Verifikator KeuanganD3 AkuntansiII/c1Balai Arsip Tsunami Aceh
1Pusat Pendidikan dan Pelatihan
1Pusat Jasa Kearsipan

 


I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum




  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila  dan UUD 1945;

  2. Sehat jasmani dan rohani;

  3. Lulus pendidikan formal S-2, S-1, D-3 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A atau B,  atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota Partai Politik;

  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI;

  6. Tidak pernah menggunakan dan/atau memperdagangkan narkoba dan/atau zat-zat psikotropika secara tidak sah;

  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/ BUMD;

  8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  9. Tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara karena kasus kriminal;

  10. Tidak bersuami/beristerikan yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan;

  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



B. Persyaratan Khusus




  1. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Pasca Sarjana (S-2):
    - Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
    - Minimal IPK 3,5 (tiga koma lima);
    - Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
    - Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
    - Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
    - Dapat mengoperasikan komputer.

  2. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sarjana (S-1):
    - Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
    - Minimal IPK 3,00 (tiga koma nol);
    - Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
    - Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
    - Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
    - Dapat mengoperasikan komputer





  1. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Diploma Tiga (D-3):
    - Berusia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
    - Minimal IPK 2,8 (dua koma delapan);
    - Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
    - Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
    - Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
    - Dapat mengoperasikan komputer.

  2. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
    - Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
    - Minimal nilai ijazah rata-rata 7 (tujuh) dari Sekolah Negeri atau Swasta dengan Akreditasi “A”;
    - Dapat mengoperasikan komputer.



II. PENDAFTARAN




  1. Pendaftaran lamaran akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional dengan mengisi formulir pendaftaran;

  2. Formulir pendaftaran diisi secara online pada SISTEM SELEKSI CPNS NASIONAL 2014 pada alamat http://panselnas.menpan.go.id atau pada alamat http://sscn.bkn.go.id sesuai dengan tahapan yang ditentukan, dengan memilih instansi yang akan dilamar ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Kemudian berkas lamaran dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS ANRI dengan alamat: Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;

  3. Berkas lamaran dapat dikirim melalui email ke alamat pegawai.anri@gmail.com, format lamaran yang dikirimkan melalui email dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;

  4. Berkas lamaran terdiri dari:
    - Bukti pendaftaran (formulir pendaftaran yang sudah teregistrasi online);
    -Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas folio bergaris dan ditujukan kepada Kepala ANRI c.q. Panitia Penerimaan CPNS ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;
    - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    - Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    - Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    - Daftar Riwayat Hidup;
    - Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditulis nama jelas dibelakang photo;

  5. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan di atas, dalam:
    - Map Merah : untuk S-2;
    - Map Kuning : untuk S-1;
    - Map Hijau : untuk D-3;
    - Map Biru : untuk SMK.
    Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS ditempel pada halaman depan map, dan kode penempatan ditulis pada pojok kanan atas, kemudian dimasukan dalam amplop.



III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI




  • Pelamar yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tahap I adalah pelamar

  • yang memenuhi persyaratan administrasi, apabila pelamar yang memenuhi syarat tersebutmelebihi kuota yang ditentukan, maka panitia memberlakukan pemeringkatanberdasarkan nilai IPK tertinggi, dan akan diumumkan melalui Website ANRI: www.anri.go.id;

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi melalui Website ANRI dinyatakan sebagai surat panggilan untuk mengikuti UjianTahap I.

  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian  pada alamat http://panselnas.menpan.go.id atau http://sscn.bkn.go.id .



IV. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN
a. Tahapan dan Materi Ujian.
Ujian Penerimaan CPNS ANRI dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Tahap I, Tes Kompetensi Dasar (TKD), meliputi:
1) Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2) Tes Bakat Skolastik (TBS)
3) Tes Skala Kematangan (TSK)
Bagi yang lulus Ujian Tahap I berhak untuk mengikuti Ujian Tahap II.
2. Tahap II, Tes Kompetensi Bidang (TKB), yaitu tes pengetahuan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan tes kemampuan berbahasa Inggris dengan dilanjutkan Wawancara.

b. Waktu dan Tempat Ujian
1. UjianTahap I menggunakan Computer Assested Test (CAT)
untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD), sedangkan ujian tahap II,
Kompetensi Bidang (TKB) dilakukan secara tertulis;
2. Ujian dilaksanakan di Jakarta. Waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian.

V. KETENTUAN LAIN




  • Ujian penerimaan CPNS ANRI tidak dipungut biaya;

  • ANRI tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ANRI atau Panitia;

  • Berkas lamaran yang diterima menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;

  • Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;

  • Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri, dikenakan sanksi dengan kewajiban membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan kepada kas negara;

  • Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS ANRI, maka ANRI berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan tes dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS ANRI, dan melaporkannya sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;

  • Lamaran yang diterima ANRI sebelum tanggal pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku.


Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi


 

0 komentar:

Post a Comment