Di mana Rasyid Amrullah Rajasa dirawat usai mengalami
kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi akhirnya terungkap.
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu berada di Rumah Sakit
Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
"Saya jelaskan, pada saat ini keluarga dari Bapak Hatta Rajasa, yaitu anak beliau (Rasyid Rajasa) sedang dirawat di RSPP," kata Kepala Administrasi Medis RSPP dr Indra Maulana, di kantornya Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
"Kondisinya memang stabil, amanat pihak keluarga agar mohon tidak diganggu," imbuh Indra.
Ditanya terkait luka-luka yang dialami Rasyid, Indra menjelaskan, "Lukanya baik, kondisi pasien stabil saat ini," jawabnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dan keluarga termasuk sang bapak, Hatta Rajasa tidak mengungkapkan di mana Rasyid dirawat. Pihak RS Polri membantah merawat Rasyid.
"Saat ini pengemudi sedang dalam perawatan di rumah sakit dan kita tidak bisa sebutkan rumah sakitnya karena pengemudi trauma dan luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
"Saya jelaskan, pada saat ini keluarga dari Bapak Hatta Rajasa, yaitu anak beliau (Rasyid Rajasa) sedang dirawat di RSPP," kata Kepala Administrasi Medis RSPP dr Indra Maulana, di kantornya Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
"Kondisinya memang stabil, amanat pihak keluarga agar mohon tidak diganggu," imbuh Indra.
Ditanya terkait luka-luka yang dialami Rasyid, Indra menjelaskan, "Lukanya baik, kondisi pasien stabil saat ini," jawabnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dan keluarga termasuk sang bapak, Hatta Rajasa tidak mengungkapkan di mana Rasyid dirawat. Pihak RS Polri membantah merawat Rasyid.
"Saat ini pengemudi sedang dalam perawatan di rumah sakit dan kita tidak bisa sebutkan rumah sakitnya karena pengemudi trauma dan luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto bahkan berlindung di balik UU KIP.
"Masih dalam proses penyelidikan jadi kami tidak boleh memberikan informasi. Pasal 18 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana saat dalam penyidikan kami tidak boleh beri informasi gamblang," terang Sudarmanto kemarin.
"Masih dalam proses penyelidikan jadi kami tidak boleh memberikan informasi. Pasal 18 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana saat dalam penyidikan kami tidak boleh beri informasi gamblang," terang Sudarmanto kemarin.
0 komentar:
Post a Comment