Home » » Prabowo Menilai Jokowi Tak Memenuhi Syarat Jadi Capres

Prabowo Menilai Jokowi Tak Memenuhi Syarat Jadi Capres

praBOWO
Kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menilai Joko Widodo tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden.
Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP), pembela pasangan nomor urut satu itu mempersoalkan surat cuti izin Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam Pemilu Presiden 2014.
Tim A2MP pun melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti laporan mereka sebagai pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Sidang DKPP diselenggarakan bersamaan dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menganggap Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang," kata anggota Tim A2MP Tonin Tachta Singarimbun, dalam sidang kedua DKPP yang meminjam ruang sidang Kementerian Agama, Senin (11/8)
Tonin mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran Jokowi sebagai capres pada 19 Mei 2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara baru diterbitkan pada 14 Mei 2014.
"UU dilanggar oleh KPU. Begitu juga dibiarkan Bawaslu, di mana dibuktikan dalam laporan kami?" ujar Tonin.
Tim tersebut juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Padahal, Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU.
"Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," ujar Tonin.
Ia mengatakan, Tim Prabowo-Hatta sudah mengadukan masalah ini kepada Bawaslu pada 3 Juni 2014 dengan nomor surat 026/LP/pilpres/VI/2014.
Dengan demikian, tim tersebut melaporkan persoalan ini jauh sebelum pilpres yang digelar pada 9 Juli 2014. Tim tersebut melaporkan Bawaslu kepada DKPP pada 3 Juli 2014 karena mereka menilai ada kode etik yang dilanggar Bawaslu.
Namun Komisi Pemilihan Umum mengatakan, Joko Widodo tetap sah sebagai calon presiden meski belum mendapatkan izin cuti tertulis saat mendaftar sebagai capres.
KPU menilai permohonan izin dari Jokowi kepada Presiden RI sudah dianggap cukup sebagai syarat capres.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menanggapi aduan Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP). Dalam sidang itu, tim A2MP menilai Joko Widodo tidak memenuhi syarat sebagai capres karena belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mendaftar ke KPU.
Selain melaporkan Badan Pengawas Pemilu, tim Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Tim Prabowo-Hatta menyebut Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU.
Hadar mengatakan, yang terpenting dalam pendaftaran itu adalah bukti penyerahan permohonan izin cuti dari capres.
"Sebetulnya yang diperlukan adalah izin tersebut. Namun, kalau belum diserahkan pada saat pendaftaran, bisa diserahkan pada masa perbaikan dokumen," kata Hadar.
Hadar mengatakan, bukti penyerahan permohonan izin sudah mencukupi sesuai ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan KPU.
Menurut dia, Jokowi sudah menyerahkan bukti tersebut pada 19 Mei 2014. "Saat pendaftaran sudah dilampirkan plus jawaban Presiden Republik Indonesia," ucap Hadar.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengingatkan pihak pengadu, teradu dan terkait bahwa sidang DKPP memprioritaskan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu.
Menurut Jimly, meski pembongkaran kotak suara tetap diperkarakan, dan pengajuan izin cuti Jokowi dipersoalkan, sasaran utama adalah ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
Yang diadili DKPP persoalan pribadi penyelenggara pemilu, bukan keputusan lembaga. "Jadi yang harus dikaitkan adalah kode etik, di mana pelanggaran etisnya," kata Jimly.

0 komentar:

Post a Comment