RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL. /RUANG | JUMLAH ALOKASI | RENCANA PENEMPATAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Jumlah | 42 | ||||
1 | Arsiparis Pelaksana | D3 Kearsipan | II/c | 2 | Direktorat Akuisisi |
1 | Direktorat Preservasi | ||||
2 | Pusat Jasa Kearsipan | ||||
2 | Arsiparis Pertama | S1 Administrasi Negara/Ilmu Sospol/ | III/a | 1 | Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi |
Hukum/Sejarah/ Geografi/ | 3 | Direktorat Kearsipan Pusat | |||
Teknologi Informatika/Sistem Informasi | 3 | Direktorat Kearsipan Daerah | |||
4 | Direktorat Pengolahan | ||||
3 | Pusat Akreditasi Kearsipan | ||||
3 | Pranata Komputer Pelaksana | D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi | II/c | 1 | Balai Arsip Tsunami Aceh |
1 | Biro Hukum dan Kepegawaian | ||||
4 | Pranata Komputer Pertama | S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi | III/a | 1 | Direktorat Preservasi |
5 | Analis Kepegawaian Pertama | S1 Hukum | III/a | 1 | Biro Hukum dan Kepegawaian |
S1 Psikologi | 1 | ||||
6 | Assessor SDM Aparatur Pertama | S1 Psikologi | III/a | 1 | Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi |
7 | Auditor Pertama | S1 Akuntansi | III/a | 1 | Inspektorat |
8 | Perencana Pertama | S1 Akuntasi | III/a | 2 | Biro Perencanaan |
9 | Peneliti Pertama | S2 Administrasi Negara/Hukum/Ilmu Politik | III/b | 2 | Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan |
10 | Widyaiswara Pertama | S1 Semua Jurusan Kependidikan | III/a | 2 | Pusat Pendidikan dan Pelatihan |
11 | Sekretaris | D3 Sekretaris | II/c | 1 | Pusat Pendidikan dan Pelatihan |
1 | Inspektorat | ||||
1 | Balai Arsip Tsunami Aceh | ||||
1 | Pusat Jasa Kearsipan | ||||
12 | Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika | SMK Listrik | II/a | 1 | Biro Umum |
13 | Pemelihara Gedung | SMK Bangunan | II/a | 1 | Biro Umum |
14 | Teknisi Mesin | SMK Mesin | II/a | 1 | Biro Umum |
15 | Verifikator Keuangan | D3 Akuntansi | II/c | 1 | Balai Arsip Tsunami Aceh |
1 | Pusat Pendidikan dan Pelatihan | ||||
1 | Pusat Jasa Kearsipan |
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Lulus pendidikan formal S-2, S-1, D-3 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A atau B, atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Tidak berkedudukan sebagai anggota Partai Politik;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI;
- Tidak pernah menggunakan dan/atau memperdagangkan narkoba dan/atau zat-zat psikotropika secara tidak sah;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/ BUMD;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara karena kasus kriminal;
- Tidak bersuami/beristerikan yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
- Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Pasca Sarjana (S-2):
- Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
- Minimal IPK 3,5 (tiga koma lima);
- Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
- Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
- Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
- Dapat mengoperasikan komputer. - Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sarjana (S-1):
- Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
- Minimal IPK 3,00 (tiga koma nol);
- Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
- Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
- Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
- Dapat mengoperasikan komputer
- Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Diploma Tiga (D-3):
- Berusia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
- Minimal IPK 2,8 (dua koma delapan);
- Dari PTN : Akreditasi Jurusan Minimal “B”
- Dari PTS : Akreditasi Jurusan Minimal “A”
- Menyertakan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT
- Dapat mengoperasikan komputer. - Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
- Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2014;
- Minimal nilai ijazah rata-rata 7 (tujuh) dari Sekolah Negeri atau Swasta dengan Akreditasi “A”;
- Dapat mengoperasikan komputer.
II. PENDAFTARAN
- Pendaftaran lamaran akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional dengan mengisi formulir pendaftaran;
- Formulir pendaftaran diisi secara online pada SISTEM SELEKSI CPNS NASIONAL 2014 pada alamat http://panselnas.menpan.go.id atau pada alamat http://sscn.bkn.go.id sesuai dengan tahapan yang ditentukan, dengan memilih instansi yang akan dilamar ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Kemudian berkas lamaran dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS ANRI dengan alamat: Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;
- Berkas lamaran dapat dikirim melalui email ke alamat pegawai.anri@gmail.com, format lamaran yang dikirimkan melalui email dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini;
- Berkas lamaran terdiri dari:
- Bukti pendaftaran (formulir pendaftaran yang sudah teregistrasi online);
-Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas folio bergaris dan ditujukan kepada Kepala ANRI c.q. Panitia Penerimaan CPNS ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditulis nama jelas dibelakang photo; - Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan di atas, dalam:
- Map Merah : untuk S-2;
- Map Kuning : untuk S-1;
- Map Hijau : untuk D-3;
- Map Biru : untuk SMK.
Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS ditempel pada halaman depan map, dan kode penempatan ditulis pada pojok kanan atas, kemudian dimasukan dalam amplop.
III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
- Pelamar yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tahap I adalah pelamar
- yang memenuhi persyaratan administrasi, apabila pelamar yang memenuhi syarat tersebutmelebihi kuota yang ditentukan, maka panitia memberlakukan pemeringkatanberdasarkan nilai IPK tertinggi, dan akan diumumkan melalui Website ANRI: www.anri.go.id;
- Pengumuman hasil seleksi administrasi melalui Website ANRI dinyatakan sebagai surat panggilan untuk mengikuti UjianTahap I.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian pada alamat http://panselnas.menpan.go.id atau http://sscn.bkn.go.id .
IV. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN
a. Tahapan dan Materi Ujian.
Ujian Penerimaan CPNS ANRI dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Tahap I, Tes Kompetensi Dasar (TKD), meliputi:
1) Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2) Tes Bakat Skolastik (TBS)
3) Tes Skala Kematangan (TSK)
Bagi yang lulus Ujian Tahap I berhak untuk mengikuti Ujian Tahap II.
2. Tahap II, Tes Kompetensi Bidang (TKB), yaitu tes pengetahuan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan tes kemampuan berbahasa Inggris dengan dilanjutkan Wawancara.
b. Waktu dan Tempat Ujian
1. UjianTahap I menggunakan Computer Assested Test (CAT)
untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD), sedangkan ujian tahap II,
Kompetensi Bidang (TKB) dilakukan secara tertulis;
2. Ujian dilaksanakan di Jakarta. Waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
V. KETENTUAN LAIN
- Ujian penerimaan CPNS ANRI tidak dipungut biaya;
- ANRI tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ANRI atau Panitia;
- Berkas lamaran yang diterima menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
- Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
- Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri, dikenakan sanksi dengan kewajiban membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan kepada kas negara;
- Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS ANRI, maka ANRI berhak membatalkan keikutsertaan pelamar pada tahapan tes dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS ANRI, dan melaporkannya sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
- Lamaran yang diterima ANRI sebelum tanggal pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
0 komentar:
Post a Comment